Kemitraan antara

Menuju Transisi Energi
Rendah Karbon di Indonesia

Pembangkit listrik tenaga surya hibrida: Pembangkit listrik yang menggerakkan transisi energi Indonesia

Dari Diskusi Kelompok Terarah: Perjanjian Jual Beli Listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya Hibrida (PLTS), 18 Juni 2021.

Indonesia perlu membuat perlindungan hukum yang kuat melalui peraturan khusus yang melibatkan semua pemangku kepentingan sebagai dasar perjanjian jual beli listrik untuk pembangkit listrik tenaga surya hibrida. Ini adalah kesimpulan dari diskusi kelompok terarah secara daring yang diadakan pada tanggal 18 Juni 2021 dan diselenggarakan oleh program MENTARI. Muhammad Suhud dan MENTARI (pilar kebijakan) menjadi moderator diskusi.

Apakah kita bisa mencapai target kita?

Saat membuka acara, Chrisnawan Anditya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan mencapai penggunaan 23 persen energi terbarukan pada tahun 2025, dan 31 persen pada tahun 2050. Walaupun porsi energi terbarukan telah meningkat selama lima tahun terakhir dan telah mencapai 11,2 persen pada tahun 2021, ia mengatakan, “Untuk mempercepat kemajuan dalam pencapaian target ini, saat ini pemerintah fokus pada pengembangan energi tenaga surya pada skala masif melalui [skala utilitas] dan PLTS atap. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya potensi energi surya di Indonesia dan periode pembangunan yang diperlukan, yang relatif singkat dibandingkan teknologi energi terbarukan lain. Selain itu, potensinya sangat besar – sekitar 207,8 gigawatt.”

Mengembangkan energi terbarukan tidak saja hanya untuk mencapai target Nationally Determined Contribution Indonesia untuk menurunkan emisi tapi juga untuk mencapai rasio akses universal atau 100 persen, khususnya di wilayah timur Indonesia.

Bagaimana dengan peraturan terkait energi terbarukan?

Peraturan Indonesia terkait sumber energi terbarukan untuk pasokan listrik perlu direvisi. Contohnya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 50 tahun 2017 dan No. 4 tahun 2020 tidak membahas perjanjian jual beli listrik pembangkit listrik teknologi hibrida. Isu yang harus dipertimbangkan terkait pembelian oleh penunjukan langsung bersyarat, skema kerja sama, tarif, kinerja, aset, peraturan, dan pengelolaan lingkungan, dan juga isu spesifik seperti persyaratan kandungan lokal dan konsekuensinya (pasokan yang tertunda), lahan, jadwal pemeliharaan, izin, periode kontrak, kredit karbon dan lainnya.

Cita Dewi, Wakil Presiden Eksekutif Divisi Energi Baru dan Terbarukan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), setuju bahwa peraturan yang berhubungan dengan pembangkit listrik tenaga surya hibrida belum ada dan perlu dibuat. Selain itu, aspek teknis dari teknologi pembangkit listrik tenaga surya hibrida, baik dalam hal kapasitas maupun komersial, perlu diselaraskan dengan spesifikasi yang sudah diputuskan oleh PLN.

Dalam tanggapannya terhadap isu ini, Fabby Tumiwa, Direktur Institute for Essential Services Reform, mengatakan bahwa pembangkit listrik tenaga surya hibrida bisa menjadi penggerak utama dalam pergeseran menuju energi terbarukan di Indonesia. Tetapi walaupun energi surya tersedia di seluruh Indonesia, peluncuran sistem ini terbatas berdasarkan kapasitas produksi pemasok komponen energi surya di negara ini. Persyaratan kandungan lokal dari pemerintah harus dilonggarkan hingga teknologi bisa menjadi satu ‘paket’ yang mencakup peralatan pembangkit listrik tenaga surya dan baterai dan memberikan hasil maksimal.

Sementara itu Paul Butarbutar, Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, berharap peraturan dapat menjadi kunci yang mendukung dan mempercepat energi terbarukan untuk pasokan listrik nasional. Ia mengatakan, “Perlindungan hukum yang kuat pastinya akan membuat pendana, pengembang, dan PLN, misalnya, merasa nyaman dan tidak khawatir mengoperasikan pembangkit listrik tenaga surya hibrida. Sebaliknya, jika perubahan peraturan [tidak] terus terjadi, siapa yang akan menanggung dampaknya?”

Masa depan yang lebih cerah (dan lebih hijau) bagi semua?

Ferry Triansyah Koordinator Harga Tenaga Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengonfirmasi komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan listrik berkualitas dan inklusif dengan harga terjangkau. Ia mengatakan, “Ini adalah peluang agar daerah terpencil bisa mendapat listrik. Tetapi, diperlukan kejelasan lebih jauh – Apakah baterai termasuk dalam komponen tertentu? Apakah jenisnya sama seperti tenaga air? Selain [berbagai isu ini], pajak karbon juga perlu ditetapkan sehingga pembangkit listrik tenaga surya yang menggunakan teknologi hibrida dapat langsung diterapkan di wilayah tertinggal yang belum mendapatkan listrik sebelumnya.”

Sementara itu, David Lutman, Kepala Tim Energi Rendah Karbon dan Infrastruktur, Kedutaan Besar Inggris Jakarta, melihat bahwa Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi adikuasa dalam sektor energi terbarukan dengan beragam sumber dayanya. Ia sangat senang dapat membangun kemitraan dengan Indonesia untuk mendukung transisi energi. Ia juga percaya bahwa proses ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, membantu mengentaskan kemiskinan, dan memberikan akses terhadap energi yang aman dan terjangkau bagi semua orang sambil mengurangi emisi karbon.

Peran MENTARI

Kemitraan energi rendah karbon yang dimaksud oleh David merujuk pada program MENTARI, suatu kolaborasi antara Kedutaan Besar Inggris Jakarta dan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Aloysius Damar Pranadi, Policy Associate dari MENTARI menjelaskan bahwa MENTARI mendukung upaya Indonesia untuk mencapai pemulihan yang ramah lingkungan. Ia menggambarkan berbagai efek transisi ke energi bersih – bukan saja untuk mengurangi emisi berbahaya dan melindungi lingkungan, tapi juga memberikan layanan listrik berbiaya rendah dan andal, serta membuka peluang ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

MENTARI mendukung pengentasan kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi inklusif dengan mengembangkan energi baru terbarukan di Indonesia. Dengan mengikuti tren dunia dalam sektor energi terbarukan, tujuannya adalah untuk mengakses dan pada akhirnya menghasilkan teknologi maju secara lokal dan dengan biaya yang lebih rendah.

Related Post

MENTARI Newsletter Special Edition: Sumba

Mempercepat proyek off-grid menggunakan energi terbarukan akan memperluas akses listrik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, mengentaskan kemiskinan yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Dengan

Pelatihan DIgSILENT PowerFactory

Oleh: MENTARI dan REEP2 Dalam mengantisipasi terbitnya Perpres No. 112 pada tahun 2022, MENTARI telah menyusun pedoman penentuan kuota energi terbarukan dengan menggunakan metode Integrasi