PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memprakarsai program penggantian diesel PLN sebagai upaya bersama untuk memenuhi target pemerintah sebesar 23 persen energi terbarukan dari total bauran energi pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk mengurangi biaya produksi listrik serta untuk mengubah PLN menjadi perusahaan listrik modern dengan pembangkit listrik yang ramah lingkungan. Kerangka kebijakan menjadi sangat krusial bagi PLN untuk menjamin agar proyek-proyeknya dapat diandalkan, dapat diwujudkan, dan terjangkau dari perspektif regulasi. Dengan demikian, Pilar Kebijakan MENTARI memprakarsai penelitian ini untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah seputar perjanjian jual-beli listrik untuk sistem PLTS hibrida. Studi ini menyelidiki bagaimana kerangka regulasi PLTS hibrida untuk perjanjian dan persyaratan pembelian listrik dapat disusun terlebih dahulu.