Panduan ini memberikan arahan dan pemahaman tentang pentingnya tata kelola PLTS Terpadu yang dikelola oleh BUM Desa. Tidak hanya BUM Desa, namun Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah juga dapat menjadikan panduan ini untuk menunjang keberlangsungan layanan listrik kepada masyarakat secara berkesinambungan. Panduan ini mendukung percepatan transisi energi di Indonesia yang bersifat pelengkap dan pemandu sehingga dapat diubah dan dimodifikasi sesuai kebutuhan dari masing-masing BUM Desa. Informasi yang bersifat nominal dan numerik dalam panduan ini bersifat contoh.