Kemitraan antara

Menuju Transisi Energi
Rendah Karbon di Indonesia

Program Elektrifikasi Seluruh Penjuru Negeri: Penantian Cahaya Terang

Konsultasi publik terkait progress regulasi untuk menyediakan listrik pedesaan melalui berbagai rencana aksi model bisnis

Latar Belakang

Program elektrifikasi ujung negeri adalah tugas yang sulit dilakukan terlepas dari apapun bentuk geografis suatu negara. Bahkan ini akan menjadi lebih sulit untuk negara kepulauan seperti Indonesia, dimana terbatasnya akses, ketersediaan teknologi dan suku cadang, permintaan energi yang rendah, dan pertumbuhan yang tidak pasti yang menjadi andil alih besar dalam keberhasilan implementasi elektrifikasi di daerah tersebut. Meskipun Indonesia sudah mencapai 99,4% rasio elektrifikasi pada tahun 2021, masih terdapat 466 ribu rumah tangga di 316 desa yang tidak mempunyai akses listrik yang bersih dan terjangkau (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/KESDM, 2021).

Pada 6 Juli 2022, program kerjasama Inggris-Indonesia, MENTARI, melakukan konsultasi publik tentang progress regulasi untuk menyediakan listrik pedesaan melalui model bisnis yang berbeda, yaitu Micro Independent Power Producer (Micro-IPP atau penyedia listrik independen) dan Kerja sama Operasi (KSO). Mengingat meningkatnya kebutuhan untuk mempercepat penggunaan sistem off-grid, forum tersebut mendiskusikan berbagai sudut pandang pemangku kepentingan. Forum tersebut menyoroti empat poin penting: (1) regulasi yang mendukung (termasuk izin wilayah usaha dan kerangka peraturan untuk model bisnis baru), (2) tarif yang berkelanjutan dan kebutuhan akan mekanisme subsidi, (3) isu komersial, dan (4) transparansi data publik. Panelis pada forum tersebut setuju bahwa terdapat kesenjangan dalam kerangka hukum dan peraturan untuk program elektrifikasi off-grid.

Regulasi pendukung untuk berbagai model bisnis

Panjangnya dan birokratisnya proses perolehan izin wilayah usaha berdasarkan Permen ESDM No. 38 Tahun 2016 telah menurunkan kepercayaan investor dan pengembang. Sebagai bagian dari model bisnis yang direkomendasikan, model micro-IPP dan KSO lebih diminati karena kedua model tersebut tidak memerlukan izin wilayah usaha untuk beroperasi.

Rekomendasi regulasi

Pengembang telah belajar bagaimana model bisnis ini dapat berlaku dengan kerjasama PLN; bagaimanapun juga, belum ada regulasi dasar mengenai skema prosedur dan mekanisame jelas serta kejelasan dan transparansi selama pengembangan proyek-proyek tersebut. Panelis menyarankan perubahan berikut:

  • Untuk KSO, tarif harus ditetapkan sebagai nilai yang wajar agar proyek dapat beroperasi.
  • Untuk micro-IPP, forum sepakat untuk membuat mekanisme tersendiri yang membedakannya dari prosedur penyedia listrik independen (IPP) saat ini, terutama dalam persyaratan pembiayaan dan kriteria teknis dan kelembagaan.

Tarif

Untuk menetapkan tarif, pihak pengembang harus terlebih dahulu ditetapkan apakah perlu untuk bersaing dengan biaya produksi listrik rata-rata PLN (lihat Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2017) atau tidak (BPP adalah area abu-abu antara on-grid dan tarif off-grid).

Selain itu, proyek off-grid yang didanai donor dibatasi oleh tarif tertentu yang berbeda (Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2018). Karena tidak adanya perencanaan elektrifikasi off-grid nasional dan kerja sama operasi, banyak masyarakat pengelola aset donor yang menggunakan sistem iuran dalam membayar listrik. Iuran ini tidak diatur atau tidak juga dilegalkan. Untuk mengatasi batasan ini, tentu memerlukan upaya antar kementerian untuk menyediakan subsidi dan mekanisme tarif yang adil untuk memastikan keberlanjutan finansial dari sistem off-grid.

Rekomendasi tarif

Dari segi struktur tarif, forum sepakat bahwa solusi yang mungkin dilakukan adalah dengan menawarkan tarif berdasarkan Levelized cost of electrical (LCoE atau biaya listrik rata-rata) melalui tender yang kompetitif. Tender kompetitif secara inheren bersifat terbuka terhadap berbagai macam jenis teknologi, ini adalah perbedaan dasar dengan tender di Indonesia saat ini yang memberlakukan persyaratan khusus teknologi. Dibawah pengaturan baru ini, solusi dengan biaya terendah akan diberikan. Tentu ini berbeda dengan tarif saat ini yang diatur menurut Permen ESDM 12 tahun 2017, dimana tarif dibatasi dibawah biaya produksi rata-rata PLN. Selain itu, forum tersebut mengusulkan regulasi tarif off-grid yang terpisah dari kebijakan on-grid yang ada, baik melalui peraturan presiden yang akan datang atau peraturan baru Kementerian ESDM.

Isu Komersial 1: Mekanisme subsidi

Dalam diskusi, mekanisme subsidi baru diusulkan. Setiap rumah tangga yang disubsidi akan didaftarkan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan persyaratan tertentu. Pelanggan akan ditawari sejumlah listrik gratis setiap bulan (dengan kuota listrik tertentu). Apabila ada kelebihan konsumsi dari pelanggan, maka itu harus dibayar dengan tarif yang disepakati antara pemilik proyek dan Kementerian ESDM. Secara total, subsidi listrik yang dibutuhkan akan sama dengan kuota bersubsidi per rumah tangga dikalikan total rumah tangga yang memenuhi syarat. Subsidi dilelang tentu dengan kesepakatan pengguna daerah tersebut setuju untuk membayar dengan tarif tertentu jika melebihi kuota seharusnya. Dalam forum tersebut, perwakilan Kemenkeu terbuka terhadap mekanisme ini. Mereka meminta Kementerian ESDM untuk melanjutkan penghitungan total perkiraan alokasi dana untuk semua lokasi potensial yang akan dikucurkan dari APBN. Risiko tertinggi dari mekanisme ini adalah persetujuan DPR untuk memasukkannya ke dalam APBN.

Isu Komersial 2: Pembiayaan

Sementara bank swasta dan lokal terbatas dalam mendukung proyek off-grid, forum mencari alternatif seperti penugasan langsung ke perusahaan sebagai bentuk corporate social responsibility (CSR atau tanggung jawab social perusahaan). Partisipasi perusahaan dalam proyek off-grid akan mengurangi risiko pemerintah terhadap elektrifikasi pedesaan. Untuk memungkinkan perubahan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kerangka peraturan baru.

Pilihan lainnya adalah melakukan kluster tender, memungkinkan pengembang swasta untuk mengusulkan dengan biaya pembangkitan yang lebih rendah dengan menggabungkan proyek dan meminimalkan biaya logistik dan pengadaan.

Pembaruan Data Potensi Energi Terbarukan

Pembaruan peta potensi energi terbarukan dan elektrifikasi akan memberikan penilaian lebih baik pada pilihan teknologi yang dapat digunakan. Pemerintah didorong untuk mengumpulkan, menggabungkan, dan menganalisis data yang tersedia untuk menentukan alternatif biaya terendah. Hal ini dapat dilakukan melalui informasi geospasial dan teknologi canggih yang dikenal dengan geospatial least cost planning (GLCP atau perencanaan biaya termurah berbasis geospasial).

Kesimpulan

Program elektrifikasi off-grid nasional akan membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta hingga PLN. Kementerian ESDM dapat memimpin perencanaan implementasi off-grid sementara PLN dapat menjadi pengawas yang ditunjuk pemerintah untuk mendukung, memantau, mengevaluasi, dan menstandarisasi layanan yang ditawarkan oleh pemasok off-grid. Pada saat yang sama, pemerintah daerah dapat membantu proses tersebut melalui dukungan politik lokal.

Konsultasi publik terkait rencana aksi model bisnis off-grid energi terbarukan yang berkelanjutan

Related Post