Partnership between

Towards Indonesia's
Low Carbon Energy Transition

Soft Launching of the Study Result on the Off-Grid Renewable Energy Business Model in Indonesia, Friday 27th November 2020

MENTARI Tawarkan Model Baru Bisnis Off Grid “Franchise” Untuk Percepatan Elektrifikasi Wilayah Terpencil

Jakarta, 27 November 2020 – Program MENTARI (Menuju Transisi Energi Rendah karbon Indonesia) merekomendasikan sistem franchise bisnis untuk off-grid  sebagai solusi percepatan elektrifikasi wilayah terpencil, terutama di wilayah timur Indonesia. Model bisnis ini juga dirasa akan semakin efektif ketika tantangan terkait aturan izin Wilayah Usaha (Wilus) di area PLN (Perusahaan Listrik Negara), informasi rencana elektrifikasi di tingkat desa-desa oleh pemerintah, dan aturan pemberian subsidi terhadap utilities lainnya juga sudah jelas juga transparan.

Demikian kesimpulan dari Hasil Kajian Model Bisnis Off-Grid Energi Terbarukan yang diluncurkan hasil studinya pada Jumat, 27 November 2020, di seri kegiatan konferensi dan pameran The 9th Indonesia EBTKE Virtual Conference and Exhibition 2020, yang berlangsung secara virtual, 23-28 November 2020, di Jakarta. Soft launching hasil studi ini juga langsung diserahterimakan dari ke Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM diwakili Toni Susandi, Kasubdit Penyiapan Program Aneka EBT Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, dari Alex Barton,  Deputy Head of Sustainabile Development Team, Kedutaan Besar Inggris, Jakarta.

Hasil kajian studi MENTARI ini dipaparkan langsung oleh Aloysius Damar Pranadi,  Policy Asociated Program MENTARI. Model bisnis franchise yang disarankan, diharapkan bisa menjawab sejumlah tantangan membuka akses elektrifikasi ke wilayah terpencil terutama di kawasan timur Indonesia.

“Di kebanyakan kawasan timur Indonesia, dalam satu kecamatan saja bisa dipisahkan dengan pulau lainnya, Jarak satu desa dengan desa lainnya juga berjauhan, begitu juga dengan sebaran penduduknya. Mungkin skala ekonominya sangat sulit bagi swasta masuk ke sana. Belum lagi transparansi informasi terkait elektrifikasi di satu kecamatan juga belum jelas. Dalam aturan, satu desa saja di sebuah kecamatan sudah terlistriki oleh PLN maka sudah dianggap terakses listrik secara keseluruhan kendati masih ada desa-desa lain yang belum,” jelas Darma.

Kondisi tersebut juga mempengaruhi sulitnya mendapatkan izin wilayah usaha bagi utilities lainnya yang ingin berkontribusi membangun off-grid di wilayah terpencil tersebut. Kondisi ini diperjelas dan ditanggapi juga oleh salah satu penanggap diskusi dari DIrektur IESR (Institute Essential Services Reforms), Fabby Tumiwa. Menurutnya jika bicara penyediaan listrik di daerah tertinggal memang membutuhkan upaya yang lebih besar dibanding ke daerah yang maju dan berkembang, karena permintaannya rendah. Secara bisnis  situasi tersebut menjadi tidak masuk akal, mengingat daya beli masyarakat juga rendah.

“Ada tiga hal secara regulasi membatasi. Pertama, adanya konsep wilayah usaha dimiliki PLN (yang tidak mungkin diintervensi utilities lain). Jika kita tidak membereskan soal wilayah usaha ini maka bisnis apa pun akan sulit, akan muter-muter. Kedua, belum ada kepastian tidak adanya rencana eletrifikasi di desa-desa yang akan dikembangkan pemerintah. PLN punya, tapi pemerintah tidak ada. Jika ini belum ada maka siapa pun private sector akan sulit masuk. Ketiga, soal subsidi yang aturannya selama ini masih hanya diberikan PLN juga mulai dipikirkan bisa diberikan pada utilities lainnya. Maka proses ini akan mudah. Melihat siapa diantara mereka yang bisa menyediakan listrik dengan tarif rendah- harus ada mekanisme subisdinya harus diatur,” jelas Fabby.

Apa yang dikatakan Fabby juga telah menjadi catatan  temuan sekaligus rekomendasi dari studi ini, tentang pentingnya mempercepat model bisnis yang mereka tawarkan, dimana PLN dan ESDM bisa mem-franchise-kan wilayah usahanya kepada pihak lainnya. Termasuk mempertimbangkan bagaimana pelanggan  akan membayar baik itu ke PLN, BLU, ke komunitas atau pun badan komersial. Selain Fabby, studi ini juga telah disambut baik dari Kementerian ESDM, Bappenas, dan Kementerian Maritim dan Investasi, yang pada kegiatan diskusi tersebut juga memberikan input dan saran yang kurang lebih sama dengan yang diungkapkan Fabby. Mereka menginginkan hasil studi ini bisa menjadi pegangan mereka ke depan dalam membuat kebijakan yang lebih konkret dalam mencapai elektrifikasi di Indonesia hingga 100% tercapai di tahun 2025.

Tony Susandi, Kasubdit Penyiapan Program Aneka EBT Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, dalam pembukaan diskusi juga mengakui dalam rangka mendorong pencapaian target ratio elektrifikasi untuk wilayah yang dianggap masih terpencil yang sulit terjangkau, pemerintah berupaya mendorong keterlibatan sektor swasta untuk pengembangan penyediaan akses energi di wilayah terpencil. Total kebutuhan investasi untuk mencapai rasio  elektrifikasi 100% adalah sekitar Rp 10,7 triliun rupiah untuk melistriki kawasan timur Indonesia sepetti Papua, papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT dan Sulawesi Selatan. Solusi off-grid memainkan peran penting dalam elektrifikasi yang hemat biaya.

Pemerintah pun telah berupaya mempercepat imlplementasi elektrfikasi off-grid secara komersial dengan menerbitkan Permen ESDM no.38, 2016,  yang menguraikan kerangka bisnis dan penetapan tarif yang dapat mengakomodasi berbagai pembangunan proyek-proyek off-grid. Peraturan ini juga memungkinkan Pemda untuk mensahkan peluang bisnis dalam berpartisipasi melistriki wilayah-wilayahnya dengan off-grid dibawah kerangka kerja yang ada dengan BUMD, bisnis swasta, koperasi – sehingga dapat mengolah  wilayah usaha dengan ukuran minimum sekecamatan- baik menggunakan skema subsidi atau non-subsidi.

“Namun demikian selama hampir 4 tahun sejak regulasi itu diterbitkan, masih banyak kendala teknis di tingkat implementasi, baik yang  dihadapi teman-teman pengembang, investor maupun Pemda sendiri. Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan model bisnis baru- merupakan hasil evaluasi dari regulasi yang ada-berupa policy review  yang diharapkan ke depan dengan perbaikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan dengan lebih  cepat,” jelasnya.

Karena itu, sejak ada Program MENTARI, yang merupakan program dari Kedutaan Besar Inggris Jakarta dan Pemerintah Indonesia, dan program ini telah menyusun studi untuk meninjau serta menganalisi kerangka aturan perundangan off -grid yang ada selama ini, MENTARI mencoba melakukan pendekatan baru  tentang pengembangan aplikasi pedesaan. Termasuk mengatur tata letak opsi model bisnis off-grid sesuai dengan landskap peraturan yang ada.

“Kami yakin ini bisa membantu kita dalam mempercepat capaian elektrifikasi yang kita bicarakan,” tambahnya. (Musfarayani/MENTARI)

Related Post

DIgSILENT PowerFactory Training

By: MENTARI and REEP2 In anticipation of Presidential Regulation No. 112 in 2022, MENTARI has developed guidelines for determining renewable energy quotas using the Renewable